Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dalih Beli HP, Kakak di Lamteng Curi dan Jual Kambing Milik Adik

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Intinya sih...
  • Korban temukan kambingnya dijual via FB
  • Pelaku berdalih ingin punya handphone
  • Residivis tiga kasus pencabulan dan pencurian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah nekat mencuri kambing milik adik kandungnya sendiri. Pelaku berdalih berkeinginan membeli handphone (HP).

Pelaku berinisial IKR (25) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap jajaran personel Polsek Terbanggi Besar.

"Benar, kami menangkap pelaku IKR mencuri kambing milik adik kandungnya sendiri," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

1. Korban temukan kambingnya dijual via FB

IMG-20251126-WA0036.jpg
Penampakan barang bukti kambil milik korban SH dicuri oleh kakaknya sendiri. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Alsyahendra mengungkapkan, kasus pencurian itu terungkap setelah korban berinisial SH (24) mencari informasi kehilangan kambing miliknya di akun media sosial Facebook (FB) sejak, Minggu (23/11/2025).

Setelah mengetahui kambing milik korban diunggah di salah satu grup komunitas "Jual Beli Apa Saja". Selanjutnya korban segera melayangkan laporan kepolisian ke Mapolsek Terbanggi Besar.

"Setelah kami menerima laporan, keesokan harinya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menyelidiki perkara berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku," ungkap Alsyahendra.

2. Pelaku berdalih ingin punya handphone

ilustrasi handphone terkini (pexels.com/AS Photography)
ilustrasi handphone terkini (pexels.com/AS Photography)

Atas informasi tersebut, Alsyahendra melanjutkan, petugas kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku IKR di tempat persembunyian berada dinsalah satu rumah di Lampung Tengah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, IKR mengaku nekat mencuri kambing milik adiknya lantaran ingin memiliki handphone dan tidak memiliki uang.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia ingin memiliki handphone hingga akhirnya mencuri kambing adik kandungnya," ucap dia.

3. Residivis tiga kasus pencabulan dan pencurian

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan catatan kepolisian, Alsyahendra menambahkan, pelaku IKR merupakan residivis pernah tiga kali masuk keluar penjara. Rinciannya, satu kasus pencabulan dan dua kasus pencurian.

"IKR ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga," tegas Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Dalih Beli HP, Kakak di Lamteng Curi dan Jual Kambing Milik Adik

26 Nov 2025, 21:03 WIBNews