Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menindaklanjuti delapan kasus indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis selama masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, kedelapan kasus tersebut telah diproses dan enam di antaranya talah direkomendasikan atau dibawa ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"Indikasi pelanggaran netralitas ASN sampai saat ini ada delapan kasus. Ada sedang berproses dan ada yang sudah kami proses (direkomendasikan ke KASN)," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (13/5/2023).
