Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar Caleg 2024, Bawaslu Lampung Proses 8 Pelanggaran Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat dimintai keterangan di KPU Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menindaklanjuti delapan kasus indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis selama masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, kedelapan kasus tersebut telah diproses dan enam di antaranya talah direkomendasikan atau dibawa ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti.

"Indikasi pelanggaran netralitas ASN sampai saat ini ada delapan kasus. Ada sedang berproses dan ada yang sudah kami proses (direkomendasikan ke KASN)," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (13/5/2023).

1. Kasus pelanggaran netralitas mulai ASN pasang stiker hingga antar bacaleg daftar

Sosok lurah tempel stiker Caleg DPR RI di rumah warga Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Iskardo, indikasi pelanggaran netralitas ASN tersebut di antaranya terlapor turut mendampingi dan mengantar proses pendaftaran bacaleg dari Lampung Tengah dan Bandar Lampung.

Sementara untuk kasus kini masih berproses yakni, pejabat Lurah merupakan ASN Bandar Lampung kedapatan memasang stiker bacaleg DPR RI dari Partai NasDem, Rahmawati Herdian.

"Kami juga saat ini masih memproses kasus mobil crane milik Dinas PU Pemkot Bandar Lampung, yang viral memasang bendera Partai NasDem di jalan kemarin," ucapnya.

2. Pastikan kasus mobil crane Dinas PU diusut tuntas

Potongan video menayangkan mobil kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terekam warga tengah memasang atribut bendera partai di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Terkait kasus mobil crane Dinas PU Bandar Lampung, Iskardo menegaskan, pihaknya melalui Bawaslu Bandar Lampung bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan menelusuri dugaan keterlibatan ASN.

"Informasi terakhir sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tentu, bila ditemukan pelanggaran netralitas ASN akan kami tindaklanjuti," ucapnya.

3. Imbau ASN tak terlibat politik praktis dan kontestan jaga kondusifitas

Ilustrasi ASN (IDN TIMES/Sonya Michaella)

Lebih lanjut Iskardo mengimbau, agar para ASN di Provinsi Lampung untuk tidak terlibat dalam urusan politik praktis dan lebih netral dalam urusan politik, serta tidak memihak salah satu peserta Pemilu tertentu.

Kemudian bagi kontestan politik, juga diminta agar sama-sama menjaga situasi kondusif dan penuh keakraban di tengah-tengah masyarakat.

"Jangan sampai ada tindakan memprovokasi bernuansa SARA, politik identitas, dan tidak mengajarkan masyarakat untuk berbudaya politik uang," tandas dia.

Editorial Team

Related Article