Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Curi Motor di Masjid, Residivis Babak Belur Dihajar Warga Pringsewu
Polisi menangkap pelaku berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. (Dok. Polres Pringsewu).
  • Seorang pria berinisial ES tertangkap warga saat mencuri motor di halaman Masjid Baitul Muslim, Pringsewu, ketika jamaah sedang salat Isya.
  • Pelaku diteriaki maling dan diamuk massa hingga luka-luka sebelum akhirnya diamankan polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
  • ES diketahui residivis kasus pencurian dan diduga memakai identitas palsu untuk mengaburkan jejaknya; kini ia menjalani proses hukum di Polsek Gadingrejo.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur diamuk massa setelah kepergok menggasak sepeda motor di halaman Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (5/6/2026).

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto membenarkan kejadian tersebut. Aksi pencurian terjadi saat jemaah melaksanakan salat Isya di Masjid Baitul Muslim sekitar pukul 19.15 WIB.

"Ya, terduga pelaku diamankan berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

1. Pelaku kepergok tunggangi motor korban

Ilustrasi curanmor (IDN Times/Istimewa)

Terkait peristiwa tersebut, Sugiyanto mengungkapkan, aparat polisi menerima laporan masyarakat segera ke lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga yang geram atas perbuatan pelaku.

Hasil penyelidikan, korban pencurian ini ialah Sukirno warga Pekon Kediri. Sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI miliknya dicuri saat sedang dipinjam kerabatnya, Ulum Arsyaban untuk beribadah di masjid.

"Pencurian ini terungkap ketika korban melihat sepeda motornya yang sebelumnya dipinjam kerabat tiba-tiba dikendarai oleh orang tidak dikenal keluar dari halaman masjid. Curiga kendaraannya dibawa kabur pencuri, korban langsung melakukan pengejaran," ungkapnya.

2. Diteriaki maling hingga akhirnya diamuk massa

Polisi menangkap pelaku berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. (Dok. Polres Pringsewu).

Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Pasar Yogyakarta. Saat hendak dimintai keterangan, pelaku justru terlihat panik dan berusaha melarikan diri.

Korban spontan berteriak "maling" hingga mengundang warga sekitar berdatangan dan ikut melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap warga.

Alhasil, pelaku akhirnya menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami sejumlah luka. Beruntung, petugas sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku dari kerumunan warga.

"Akibat amuk massa ini, pelaku mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Saat ini, ES masih menjalani perawatan. Setelah kondisinya memungkinkan, ia akan dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Sugiyanto.

3. Tercatat sebagai residivis

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban dengan kondisi lubang kunci rusak akibat dibobol paksa, serta dua mata kunci letter T diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Menurut Sugiyanto, penyidik kini masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap motif pelaku yang kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

"Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Kami masih memeriksa dan mengembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," ucapnya.

Hasil penelusuran sementara, pelaku ES bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian. "Yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus serupa dan sudah dua kali menjalani pidana penjara," lanjut dia.

4. Pakai identitas palsu

Polisi menangkap pelaku berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. (Dok. Polres Pringsewu).

Sugiyanto menambahkan, penyidik menemukan indikasi ES diduga menggunakan identitas berbeda untuk mengaburkan jejaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya diketahui berinisial G dan tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji.

Menurutnya, perubahan identitas tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pelacakan aparat maupun menutupi riwayat kriminal yang pernah dilakukannya. Meski demikian, polisi masih mendalami guna memastikan dugaan tersebut beserta motif yang melatarbelakanginya.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami keterangan tersangka. ES akan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Kapolsek.

Editorial Team

Related Article