Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp70,2 miliar. Barang bukti meliputi 163 Kg ganja, 68,9 Kg sabu, dan 3.517 butir ekstasi
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Oktober 2024-Maret 2025.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang kita musnahkan kali ini memiliki nilai ekonomis mencapai 70,2 miliar dan menyelamatkan sekitar 442.117 jiwa," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Senin (24/3/2025).