Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)
Beberapa masyarakat turut menanggapi surat pelanggaran serta sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Salah satunya Fitria Wulandari.
Ia menganggap, sanksi yang diberikan masih kurang tegas jika dilihat dari nominal denda maksimal Rp1 juta. Menurutnya sanksi tersebut tak akan membuat pelanggar menjadi jera.
“Itukan maksimalnya, terus minimalnya berapa? Harus cantumin juga. Misal kalau100 ribu bakal diremehin orang juga. Daripada dia bersihin fasilitas umum ya mending bayar. Terus takutnya juga malah jadi pungli kaya razia-razia motor gitu,” ujarnya.
Pendapat lainnya disampaikan Micho warga Sukarame, Bandar Lampung. Ia tak banyak berharap dengan sanksi atau peraturan yang dibuat pemerintah. Menurutnya sanksi itu hanya berlaku pada masyarakat biasa saja.
“Aku beberapa kali ngeliat petugas yang gak pake masker di dalam mobil. Tapi kalau ada masyarakat biasa yang nggak pake masker di dalam mobil tetap aja di hadang,” ujarnya.