Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022, Karomani Cs akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) mendatang.
Putusan tersebut bakal mengadili para terdakwa masing-masing eks Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
"Majelis menunda sidang, untuk mengambil sikap atas perkara ini dan bermusyawarah menyusun putusan. Maka majelis berketetapan, akan menunda perkara ini pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, untuk membacakan putusan. Kira-kira seperti itu," ujar Majelis Hakim Ketua Lingga Setiawan sebelum menutup sidang agenda Duplik, Selasa (9/5/2023) .
