Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pemohon habis masa berlakunya bertepatan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pemberlakuan dispensasi tersebut, lantaran seluruh pelayanan SIM di Lampung diliburkan bertepatan pada Senin (16/9/2024).
"Iya, pelayanan SIM diliburkan sehubungan dengan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW. Jadi ada dispensasi bagi pemohon di hari libur ini. ujarnya dikonfirmasi.
