Pringsewu, IDN Times - Sepasang kekasih terlibat praktik peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu. Salah satu di antaranya berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejoli ini berinisial RR (34) warga Pardasuka, Pringsewu dan teman wanitanya RP (33) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
"Benar, penangkapan ini hasil penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal Satnarkoba. Salah satu pelaku PPPK," ujar Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
