Ilustrasi Idul Adha/popela.com
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamsel, Supriyanto menyebut, dasar pembatasan hingga peniaadaan kegiatan-kegitaan selama Idul Adha 2021 tersebut. Itu merujuk Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2021 dan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di Provinsi Lampung.
Selain itu, bila melihat infografis perkembangan kasus COVID-19 dari 18 Maret 2020 sampai dengan 17 Juli 2021, Kabupaten Lamsel berada di zona orange dan diprediksi terus berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang, atau tepatnya di hari pelaksanakan Idul Adha.
“Kegiatan-kegiatan ini harus tetap memperhatikan standar protokol COVID-19 secara ketat. Dilarang takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan, takbiran juga bisa disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” terang Supriyanto.