Bandar Lampung, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemilik kendaraan perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, agar tetap sah digunakan saat berkendara.
Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih praktis. Selain datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau kantor polisi terdekat maupun layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut panduan persyaratan hingga tahapan lengkapnya IDN Times bagikan.
