Lampung Timur, IDN Times - Seorang tersangka illegal logging di Kabupaten Lampung Timur ditangkap setelah satu tahun buron. Kasus ini menangkap tangan barang bukti tindak pidana 10 kubik kayu.
Pelaku inisial EP (43) warga Kecamatan Marga Sekampung. Ia dibekuk petugas tanpa perlawanan di jalan raya kawasan Kecamatan setempat, Rabu (17/1/2024).
"Benar, tersangka EP sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian sejak awal 2023 kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2023).