Way Kanan, IDN Times - Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menciduk seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (28/05/2022).
Tersangka insial AB (31), warga Kampung Karang Agung, Pakuan Ratu, Way Kanan berhasil ditangkap aparat. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) anggota kepolisian atas kasus kejahatan terjadi 8 tahun lalu.
"AB kami tetapkan masuk DPO sejak tanggal 23 Oktober 2014 dan merupakan salah satu TO (target operasi) kami dalam Ops Sikat Krakatau 2022," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (30/5/2022).