Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan bukan menolak berkas pendaftaran calon kepala daerah pengganti drg Elin Septiani, melainkan pengembalian persyaratan calon pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat rapat dengar pendapat bersama Bawaslu Lampung di Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (12/3/2025).
"Perlu kami luruskan, jadi bukan di tolak tapi judulnya tanda terima pengembalian persyaratan calon," ujarnya saat menyampaikan pendapat di hadapan ketua dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung.