Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tunggak pajak ke tujuh tempat usaha di Bandar Lampung.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan ketujuh tempat usaha ini menunggak utang reklame, PBB-P2 (bumi dan bangunan), dan pajak restoran (PB1)
“Kita lakukan pemasangan stiker tunggak pajak ini kemarin (28/8/2023), total ada tujuh yang kita pasang dan ini bermacam-macam jenis tunggakannya ada yang cuma reklame, ada juga yang karena nunggak pajak restoran atau PBB,” katanya ketika diwawancarai IDN Times, Selasa (29/8/2023).