Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan barang bukti narkotika golongan satu berupa sebanyak 82,981 gram sabu dan 2048,11 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut digelar di Krematorium Lempasing berada di Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).
Seluruh ganja dan sabu ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dengan disiram terlebih dahulu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Itu setelah sebelumnya dilakukan pengujian sampel secara acak, guna menguji keaslian barang bukti.
