Bandar Lampung, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) asal Sudan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah dilaporkan meresahkan warga di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ketiga WNA tersebut dinilai tidak mematuhi aturan lingkungan setempat.
"Benar, Imigrasi Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan awal dan akan memanggil pihak penjamin yang tercantum dalam izin tinggal ketiganya untuk dimintai keterangan," Rabu (20/5/2026).
