Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung akan merekrut sebanyak 180.775 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Ratusan ribu petugas ini akan ditempatkan di 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Komisioner KPU Lampung, Ali Sidik mengatakan, total 180.775 petugas KPPS merupakan hasil kumulatif kebutuhan 25.825 TPS se-Lampung, dengan penempatan satu TPS sebanyak 7 orang.
"Kebutuhan itu disesuaikan dengan jumlah TPS di 15 kabupaten/kota yang kita miliki 25.825, ini dikali 7 orang petugas KPPS. Maka jumlah keseluruhan 180.775 orang," ujarnya, Kamis (7/12/2023).