Lampung Tengah, IDN Times – Seorang anak perempuan kelas 5 SD di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria dewasa berinisial DRW (25). Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto menyampaikan keduanya disebut memiliki hubungan asmara, yang justru menutupi tindak kejahatan yang telah berlangsung berulang kali.
“Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sedikitnya 10 kali di rumahnya,” ujarny Minggu (13/4/2025).