Bandar Lampung, IDN Times - Hutama Karya resmi memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), mulai Kamis (17/10/2024) pukul 22.00 WIB. Penyesuaian tarif ini pertama kali sejak ruas jalan tol tersebut mulai beroperasi pada 2020.
Pemberlakuan tarif baru ini merujuk Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
"Sejalan dengan peraturan ini dimana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun. Penyesuaian tarif ini pertama kali sejak 2020. Sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat," ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Jumat (18/10/2024).
