Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah berinisial N (67), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung tega memerkosa anak tiri. Parahnya, perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak 9 tahun silam.
Korban diketahui merupakan putri remaja inisial S (18). Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka N saat berada di kediaman. Itu setelah kepolisian setempat menerima laporan ibu kandung korban.
"Korban selama ini tidak berani melaporkan perbuatan pelaku tersebut, dikarenakan N mengancam akan menyebarkan video asusila dan menceraikan ibu korban," ujarnya, Sabtu (8/1/2021).