Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengumumkan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pada kontestan Pilgub 2024 mendatang dapat mendaftarkan diri secara independen alias tanpa dukungan partai politik.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antoniyus mengatakan, calon independen tersebut wajib membawa dan mendapatkan 490.434 dukungan dibuktikan dengan lampiran KTP.
"Iya, syarat utama calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung harus memenuhi syarat dukungan paling sedikit 7,5 persen atau 490.434 dukungan dari jumlah Pemilih dalam DPT Pemilu 2024 kemarin," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
