Metro, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro memvonis petahana calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman hukuman pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara. Ia diputus bersalah dalam kasus pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Pertiwi Setiyoningrum mengungkapkan, peristiwa pelanggaran pidana Pilkada ini terjadi di lingkungan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Qomaru Zaman melakukan perbuatan sebagai pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
"Terdakwa Qomaru Zaman selaku wakil wali Kota Metro menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan program sembako Kota Metro 2024, peserta yang hadir sekitar 147 orang terdiri dari 109 orang dari Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro Barat, dan Kecamatan Metro Timur," ungkap Pertiwi sebagaimana dalam dakwaan.
