Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Begini Kronologi Kasus Pelanggaran Pilkada Cawawalkot Metro Qomaru

Begini Kronologi Kasus Pelanggaran Pilkada Cawawalkot Metro Qomaru
Petahana Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat hadiri sidang vonis di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).
Share Article

Metro, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro memvonis petahana calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman hukuman pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara. Ia diputus bersalah dalam kasus pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Pertiwi Setiyoningrum mengungkapkan, peristiwa pelanggaran pidana Pilkada ini terjadi di lingkungan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, Qomaru Zaman melakukan perbuatan sebagai pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

"Terdakwa Qomaru Zaman selaku wakil wali Kota Metro menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan program sembako Kota Metro 2024, peserta yang hadir sekitar 147 orang terdiri dari 109 orang dari Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro Barat, dan Kecamatan Metro Timur," ungkap Pertiwi sebagaimana dalam dakwaan.

1. Ajak masyarakat memilih dirinya saat kegiatan bagi-bagi sembako Pemkot Metro

Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).
Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Pada saat kegiatan tersebut, terdakwa Qomaru Zaman memberikan kata sambutan kepada masyarakat yang hadir di lokasi dan menyampaikan pernyataan menguntungkan terdakwa sebagai salah satu bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Penyampaian tersebut dilontarkan terdakwa kurang lebih 3 hari sebelum penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Mota Metro pada 22 September 2022. Pernyataan tersebut dinilai dapat menguntungkan terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa pada acara tersebut.

"Adalah sebagai berikut: Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini, AKAN SEMAKIN BAIK KALAU DIPILIH LAGI.”

"Mantap!! Merdeka!!"

"Siapa yang berani tunjuk jari begini? “Saya cocok dengan Bapak Qomaru!”

"Ya Allah, wes rampung pak, udah selesai ni Pilkada sudah selesai ni, menang ni."

"InsyaAllah bersama kami anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro yang baik."

"Yang terakhir.... Waru Comeback!! Together Us and The Winner! cocok?,".

"Waru bangkit, waru Come back itu Kembali pingin melayani masyarakat."

2. Pernyataan rugikan paslon lain

Tanggap layar Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat melakukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. (IDN Times/Istimewa).
Tanggap layar Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat melakukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. (IDN Times/Istimewa).

Atas pernyataan terdakwa ini, Pertiwi menambahkan, secara tidak langsung menguntungkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman dalam kegiatan Sosialisasi Program Sembako 2024.

"Pernyataan terdakwa dalam kegiatan ini telah memenuhi untuk secara tidak langsung merugikan Paslo Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro lainnya, Bambang Iman Santoso dan Rafieq Adi Pradana," ungkapnya.

3. Pihak terdakwa Qomaru Zaman pilih pikir-pikir

Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).
Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawad mengungkapkan, pihaknya akan berpikir-pikir dan mengkaji putusan tersebut.

"Putusan dari Majelis Hakim kami menghormatinya, tapi kami akan berpikir apakah upaya hukum atau ada upaya lain akan kami kaji terlebih dahulu," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Digitalisasi jadi Senjata Pemprov Lampung Kejar PAD Bocor

28 Mei 2026, 20:03 WIBNews