Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Lampung Menggugat akan tetap menggelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (24/8/2024) meski DPR RI tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Alasannya, masyarakat sipil tidak boleh lengah dengan wacana pembatalan RUU Pilkada tersebut dan justru harus tetap mengawal Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024
"Meskipun tetap ikut putusan MK, kita tetap kawal. Artinya ketika kita lengah sedikit, mungkin akan ada peraturan-peraturan lain yang diciptakan malam hari ini nanti," ujar Naufal Widodo, salah satu koordinator Aliansi Lampung Memanggil saat diwawancara di Lapangan Rektorat Universitas Lampung (Unila), Kamis (22/8/2024) malam.
