Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok nonpita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar rupiah. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/11/2021).
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Tranggono mengatakan, kegiatan pemusnahan salah satu barang bukti milik negara tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang kurun waktu 2021.
"Pemusnahan terhadap peredaran barang karena dianggap mampu mengganggu kesehatan. Seperti kami lakukan saat ini yaitu memusnahkan barang hasil tembakau berupa rokok ilegal," ujar Kunto dihadapan awak media, Rabu (24/11/2021).