Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang kepabeanan dan cukai hasil penindakan 2022. Pemusnahan meliputi 13,7 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)100,92 liter.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, seluruh hasil penindakan dimusnahkan tersebut telah berstatus barang milik negara (BMN).
"Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total 15,5 miliar rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar 10,5 miliar rupiah," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
