Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bea Cukai Lampung Tindak 5,2 Juta Batang Rokok Ilegal Sebulan Terakhir
Penampakan rokok ilegal diungkap Bea Cukai Lampung selama periode 8 November hingga 7 Desember 2024. (Dok. Bea Cukai Lampung).
  • Penindakan 5,2 juta batang rokok ilegal oleh petugas Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung selama periode 8 November hingga 7 Desember 2024.
  • Modus penyelundupan barang ilegal melalui layanan jasa ekspedisi dan tempat penjualan eceran.
  • Bea Cukai Bandar Lampung mengucapkan apresiasi kepada instansi penegak hukum yang mendukung kegiatan gempur rokok ilegal ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5,2 juta batang rokok ilegal dilakukan penindakan oleh petugas Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung selama periode 8 November hingga 7 Desember 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arief mengatakan, penindakan kegiatan sinergitas terhadap jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp7,18 miliar.

"Penindakan 5,2 juta batang rokok ilegal ini didapatkan dari beberapa operasi gempur rokok ilegal, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,98 miliar," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

1. Disita dari jasa ekspedisi hingga tempat eceran

Penampakan rokok ilegal diungkap Bea Cukai Lampung selama periode 8 November hingga 7 Desember 2024. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arif melanjutkan, beragam upaya modus penyelundupan barang ilegal hasil produk tembakau ditemukan dibawa oleh sarana pengangkut memanfaatkan pengiriman layanan jasa titipan atau ekspedisi dan penjualan di tempat penjualan eceran.

Selain itu, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya juga telah mengamankan dan menindaklanjuti proses hukum terhadap sejumlah pelaku pengangkut rokok-rokok ilegal tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Program gempur rokok ilegal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Lampung untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ucapnya.

2. Rokok ilegal hasil penindakan dilakukan penelitian

Penampakan rokok ilegal diungkap Bea Cukai Lampung selama periode 8 November hingga 7 Desember 2024. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Atas keberhasilan tersebut, Arief melanjutkan, Bea Cukai Bandar Lampung mengucapkan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum yang turut serta dalam membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan gempur rokok ilegal ini.

Menurutnya, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rangkaian penindakan ini bentuk nyata konsistensi petugas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Lampung," imbuhnya.

3. Diharapkan menekan peredaran rokok ilegal

Penampakan rokok ilegal diungkap Bea Cukai Lampung selama periode 8 November hingga 7 Desember 2024. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Dari penindakan tersebut, Arief berharap, kegiatan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.

"Kami terus mengimbau dan mengajak masyarakat Lampung untuk terus bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal," katanya.

Editorial Team

Related Article