Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5,2 juta batang rokok ilegal dilakukan penindakan oleh petugas Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung selama periode 8 November hingga 7 Desember 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arief mengatakan, penindakan kegiatan sinergitas terhadap jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp7,18 miliar.
"Penindakan 5,2 juta batang rokok ilegal ini didapatkan dari beberapa operasi gempur rokok ilegal, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,98 miliar," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
