Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Lampung menindak 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal melintas atau masuk di wilayah Provinsi Lampung. Barang bukti ini total berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan selama tiga pekan terakhir mulai 3-17 Desember 2023.
"Bea Cukai Lampung sebagai garda terdepan dalam hal pengawasan peredaran rokok illegal di provinsi paling selatan Pulau Sumatra. Kami berhasil menindak total 1,4 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara 1,2 miliar rupiah," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (30/12/2023).