Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan 16.054 botol minuman kerasa (Miras) ilegal. Pemusnahan belasan ribu sitaan barang milik negara (BMN) ini hasil penindakan periode Juli 2022 - Juli 2023.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bandar Lampung, Arif memaparkan, sebanyak 16.054 botol miras tersebut mengandung etil alkohol dari berbagai merek, dengan 1.087.4 liter di antaranya merupakan miras produk lokal.
"Selain belasan miras, kami juga memusnahkan lensa optical OSA spheric 195 picis, plastic sight glass 35 karton, dan 1 unit handphone 1 unit," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
