Ilustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Sukriadi menyampaikan, BBPOM Bandar Lampung memiliki program pembuatan sertifikat Izin Edar MD (Makanan Dalam) secara gratis. Pembuatan Izin Edar MD khususnya bagi pelaku UMKM ini mulai dari pengujian laboratorium, pendampingan dan biaya registrasi sebesar 50 persen dari sebelumnya.
“Untuk diketahui program ini kami galakan untuk semua UMKM khususnya yang ada di Lampung Selatan. Agar UMKM mudah dalam mendapatkan Izin Edar MD bagi produk yang mereka produksi,” ujarnya.
Sukriadi mengatakan, di Kabupaten Lampung Selatan terdapat industri kerupuk yang berada di Kecamatan Natar yang sudah tidak memiliki izin industri rumah tangga. Karena menurutnya, ranah dari izin industri rumah tangga ada di Dinas Kesehatan.
“Izinnya sudah harus Izin Edar MD dari Balai Besar POM. Karena skalanya sudah industri lebih besar dari skala rumah tangga dan mencapai ton-tonan dalam sekali produksinya,” katanya.