Lampung Utara, IDN Times – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2019. R diduga menyelewengkan dana BOS senilai Rp230 juta yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan siswa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang intensif dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara. "Unit Tipidkor Satreskrim telah menetapkan tersangka terhadap R, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang terkait kasus korupsi bantuan dana BOS," ujarnya pada Jumat (9/8/2024).