Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat di Bandar Lampung kini semakin dimudahkan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan melalui kebijakan terbaru, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik lama.
"Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Program tersebut merupakan kebijakan dari Gubernur (Rahmat Mirzani Djausal) untuk membantu masyarakat yang kendaraan bermotornya belum balik nama," katanya, Rabu (20/5/2026)
