Bandar Lampung, IDN Times - Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7386 JH rute Medan-Bandung --yang didalamnya juga mengangkut enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Provinsi Lampung-- langsung dialihkan ke RSUD Bandar Negara Husada (RSBNH) karena baru diketahui sempat mengangkut penumpang positif COVID-19.
Bus tersebut tiba di Terminal Induk Rajabasa pada Senin (13/4) 2020 pukul 23.30 WIB sebelum diarahkan menunju ke rumah sakit.
"Jadi menurut informasi yang kami dapat bahwa ada salah satu penumpang bus yang mereka naiki dan turun di Palembang diduga positif COVID-19 maka kita arahkan kendaraan tersebut ke RSBNH untuk dilakukan rapid test," kata Kepala Dinas Ketenakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung Lukmansyah di Bandar Lampung, Senin malam kepada Antara.
