Bandar Lampung, IDN Times - Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung membuat lima posko penyekatan di perbatasan Kota Bandar Lampung sejak Rabu (14/4/2021). Lima posko tersebut berada di Lapangan Baruna Panjang, Perumahan BKP Kemiling, Tugu Radin Inten Rajabasa, Polsek Sukarame, dan di Jalan Ir Sutami Lematang.
Bagi pengendara bernomor polisi luar Lampung akan diberhentikan oleh tim Satgas COVID-19. Mereka diperiksa surat bebas COVID-19 dan identitas pengemudi. Jika tak memenuhi syarat, pengendara akan diminta putar balik dan tak boleh masuk Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, pengetatan di perbatasan Kota Bandar Lampung sebagai upaya mensterilkan Kota Tapis Berseri dari COVID-19 Sudah ada berapa ya pengendara dihentikan dan diputar balik?