Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi didampingi penasihat hukumnya Ginda Ansori Wayka melaporkan sesama Anggota DPRD Yunika Indahayati ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi melaporkan Yunika Indahayati ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pinjaman Rp150 juta.

  • Yuhadi menyebut Yunika menitipkan Toyota Innova yang diklaim milik orang tuanya, tetapi kemudian diketahui diduga kendaraan rental dan diserahkan kepada penyidik.

  • Yuhadi membantah menerima gadai mobil, mengaku dirugikan karena uang berpotensi tak kembali; kuasa hukum menyerahkan kuitansi, STNK, dan keterangan saksi sebagai bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penggelapan dan penipuan mobil rental melibatkan Anggota DPRD Bandar Lampung, Yunika Indahayati memasuki babak baru. Anggota DPRD Bandar Lampung, Yuhadi resmi melaporkan Yunika ke Mapolda Lampung atas dugaan tindak pidana serupa.

Yuhadi mengatakan, laporan polisi tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus respons terhadap perkara dugaan penggelapan dan penipuan mobil rental kini dihadapi Yunika sekaligus menyeret namanya.

"Sebenarnya kunjungan saya ke sini sebuah peristiwa yang tidak saya inginkan. Karena Bu Yunika ini sahabat saya, teman saya satu kantor. Tapi belakangan dua hari ini kok nama saya dibawa-bawa," ujarnya dimintai keterangan pascaresmi melaporkan Yunika di SPKT Polda Lampung, Senin (2/11/2026).

1. Yuhadi mengaku dipinjam uang Rp150 juta

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati didampi tim penasihat hukum pascamenjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yuhadi menjelaskan, keterlibatannya dengan perkara tersebut bermula saat Yunika meminjam uang sebesar Rp150 juta. Dalam proses tersebut, Yunika menitipkan satu unit mobil Toyota Innova disebut sebagai kendaraan milik orang tuanya.

Namun, belakangan Yuhadi mengetahui mobil tersebut diduga merupakan kendaraan rental atau milik pihak lain. Alhasil, kendaraan tersebut kemudian diserahkan secara sukarela kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

"Karena awalnya dia (Yunika) ini meminjam uang ke saya Rp150 juta, menitipkan mobil yang konon kabarnya mobil orang tuanya, berarti kan saya dibohongi," ungkapnya.

2. Bantah sebagai penerima gadai mobil

Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi didampingi penasihat hukumnya Ginda Ansori Wayka melaporkan sesama Anggota DPRD Yunika Indahayati ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yuhadi turut membantah narasi menyebutkan dirinya sebagai penerima gadai kendaraan dalam perkara tersebut. Menurutnya, hubungan transaksi dengan Yunika merupakan pinjaman uang, bukan aktivitas gadai kendaraan.

"Dalam konteks itu saya tidak pernah. Yunika itu bahasanya gadai ya? Tidak. Dia pinjam uang, terus menaruh mobil. Saya tidak tahu mobil ini mobil siapa. Tapi ternyata mobil ini mobil rental. Ya, saya serahkan kepada polisi," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan justru menjadi pihak dirugikan dalam persoalan tersebut. Pasalnya, uang Rp150 juta yang dipinjamkan berpotensi tidak kembali, sementara kendaraan yang dititipkan juga telah diserahkan kepada polisi.

"Kalau berapa lamanya, ini saya tidak tahu persis ya, karena sopir saya yang merawat mobil ini, sekitar 3 bulanan (penguasaan terhadap kendaraan tersebut). Ya, gitulah," lanjut dia.

3. Dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati didampi tim penasihat hukum pascamenjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Penasihat hukum Yuhadi, Ginda Ansori Wayka menambahkan, laporan terhadap Yunika berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penguasaan uang milik kliennya sekaligus berkaitan dengan penyerahan kendaraan yang ternyata bukan milik Yunika.

"Dia sudah menguasai uang klien kami, kemudian kendaraan yang dititipkan dan diakui sebagai miliknya ternyata milik orang lain. Kendaraan itu untuk meyakinkan korban bahwa dia serius dan bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut," tegasnya.

4. Sertakan barang bukti kuitansi hingga dokumen kendaraan

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Gerindra, Yunika Indahayati didampingi penasihat hukum Sopian Sitepu, Sabtu (19/9/2026). (IDN Times./Tama Yudha Wiguna).

Ginda menambahkan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Mulai dari lembaran kuitansi, dokumen kendaraan seperti STNK, hingga keterangan saksi-saksi.

"Laporan sudah diterima. Pada intinya, kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menjadi terang benderang," imbuh Ginda.

Curated For You

Editorial Team

Related Article