Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali memberlakukan penyekatan di pintu-pintu masuk menuju Kota Tapis Bersari. Itu dengan kembali menyiagakan sejumlah Pos Penyekatan.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Oskar Eka Putra mengatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul keputusan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandar Lampung.
"Dalam hal ini kami juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung dalam upaya antisipasi penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicron di ibukota provinsi," jelasnya, Kamis (16/2/2022).
