Bandar Lampung, IDN Times - Bandar Lampung kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai hari ini (5/2/2022).
Hal itu tertulis dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM di luar pulau Jawa dan Bali.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga menyampaikan pemberlakuan ini berlaku mulai 15-28 Februari 2022 saat diwawancarai di Pasar Murah Tanjung Senang, Selasa (5/2/2022). Beberapa peraturan baru dilakukan oleh Eva demi menekan angka positif COVID-19 di Kota Bandar Lampung.
