Lampung Tengah, IDN Times - MB (46), warga Kecamatan Pubian ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu. Pria itu ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi seorang siswi berusia 17 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam keadaan hamil.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolsek, Minggu (2/8/2026).
