Bandar Lampung, IDN Times - Seorang Ayah berinisial AS (43) warga Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dibekuk polisi. Ia dibekuk lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri masih berusia 9 tahun.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali yakni pada 2022 dan 2023.
“Ya, kami mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya sendiri kalau ia memang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri,” katanya, Rabu (22/11/2023).