Pesawaran, IDN Times - Seorang ayah di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Arif Rustoni (43) ditangkap personel Tekab 308 Polres Pesawaran. Pelaku diduga tega memperkosa anak kandung masih berusia 17 tahun selama 4 tahun terakhir.
Kasateskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, perbuatan bejat sang ayah terhadap putri kandungnya tersebut diakui tersangka telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga kini kelas 3 SMA.
"Peristiwa pemerkosaan terakhir dilakukan tersangka pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin, tepatnya sekitar jam 11.00 malam di kediaman," ujar Supriyanto saat dimintai keterangan, Rabu (10/8/2022)