Mesuji, IDN Times - S (51), seorang ayah di Kabupaten Mesuji meringkuk di sel jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya telah memperkosa dan menghamili anak kandungnya. Sang ayah tega menyetubuhi putrinya sejak kelas 5 SD tepatnya mulai 2021 hingga 2023.
Tersangka S ditangkap petugas atas laporan kakak korban. Warga Kecamatan Way Serdang Mesuji ini dibekuk Satreskrim Polres Mesuji di lokasi persembunyian di wilayah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
"S, tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur korban putri kandungnya sudah berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, Sabtu (9/12/2023).