Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan KSKP Bakauheni mengungkap tiga kasus besar penyelundupan narkotika berbagai jenis senilai Rp131,4 miliar di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Barang bukti narkotika disita aparat kepolisian setempat total meliputi 118,59 kilogram (Kg) sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 picis cartridge liquid mengandung etomidate.
"Pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika ini terjadi selama awal tahun, Januari 2026 kemarin," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).
