Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Metro Selingkuh dengan Kakak Ipar 9 Tahun Terancam Disanksi Berat

ilustrasi perselingkuhan (Pixabay.com/Tumisu)

Metro, IDN Times - Inspektorat Kota Metro bersiap kembali menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) inisial NH (48). Pria ini diketahui merupakan PNS di salah satu rumah sakit plat merah di kota setempat.

Ancaman sanksi tegas tersebut diketahui usai istri NH inisal SN buka suara ke publik atas dugaan perselingkuhan sang suami menjalani hubungan gelap selama 9 tahun terakhir dengan mantan kakak iparnya, YL berprofesi ASN guru di Pemkot Metro.

"Iya kami sudah terima informasinya, ini masih kami pelajari dan kami meminta agar istrinya melaporkan kembali perbuatan suaminya," ujar Sekretaris Inspektorat Kota Metro, Sutikno kepada IDN Times, Jumat (22/9/2023).

1. Rekomendasi sanksi akan dilaporkan ke BKPSDM

Penampakan kantor Inspektorat Pemkot Metro. (IDN Times/Istimewa).

Dari laporan SN, Sutikno menyampaikan, pihaknya nanti akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap NH dan YL, hingga dapat merekomendasikan sanksi serta hukuman melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

"Seperti apa sanksinya, nanti kita lihat sesuai peraturan perundang-undangan ASN yang jelas bila terbukti akan diberikan sanksi berat," ujarnya.

2. Sudah pernah diperiksa dan dihukum atas laporan serupa

Ilustrasi ASN (https://radarmadura.jawapos.com/)

Sutikno melanjutkan, NH diketahui sudah pernah menjalani pemeriksaan atas kasus serupa di instansi setempat pada 2022. Kala itu, dirinya telah dijatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat dan sudah dijalaninya.

Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta korban SN dapat kembali melayangkan aduan atau laporan atas peristiwa dialaminya atas ulang sang suami.

"Jelas, kami akan memberikan pembinaan dan sanksi hukuman kepada yang bersangkutan sebagai ASN," ucap dia.

3. Pernah disanksi hukuman disiplin tingkat berat

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Berdasarkan Surat Keputusan Inspektorat Pemkot Metro diterima IDN Times Nomor : 700/E034-23681/B-1.06/2022, perihal aduan atau surat Samah yang ditujukan kepada Inspektur Kota Metro tertanggal 23 Juni 2023.

Menindaklanjuti aduan atau surat disampaikan kepada Inspektur Kota Metro, instansi terkait telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Sdr Ninang Handoyo, Tim Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Metro telah menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan saat ini Surat Keputusan Penjatuhan hukuman disiplin sedang dalam proses penandatanganan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," bunyi surat tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us