Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tapis Berseri bepergian selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut SE terbitan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Periode Hari Raya Nataru Dalam Masa Pandemik COVID-19.
"Surat Edaran berlaku buat semua ASN Bandar Lampung, ASN tidak boleh kemana-mana di tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi kita harus tetap ada di tempat," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
