Artis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan artis Vernita Syabilla di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020). Selain VS, juga diamankan dua orang lainnya yaitu muncikari MNA dan MK.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020) lalu menjelaskan, artis Vernita Syabilla bersama dua muncikari MK dan MNA tiba di Bandar Lampung 28 Juli 2020 pukul 13.00 WIB. Artis itu, MK, dan MNA diamankan pukul 17.00 WIB di sebuah hotel berbintang. Hasil gelar perkara kasus dugaan prostitusi online dari pihak Polresta Bandar Lampung sudah menetapkan status hukum dari tiga orang tersebut. MK dan MNA ditetapkan sebagai tersangka, sementara Vernita sebagai saksi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menambahkan, modus operandi kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi online kepada calon penikmat jasa melalui perangkat telepon seluler dan media sosial. Setelah ada kesepakatan, penikmat jasa transfer sejumlah uang muka dan wajib menyiapkan akomodasi dan fasilitas yang telah disepakati.
Berdasarkan barang bukti, S (pengguna jasa prostitusi online) memesan, Ada komunikasi antara muncikari dan S. S ini warga Provinsi Lampung berstatus wirausahawan,” terang Yan Budi. Terkait S turut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Yan Budi menyatakan tidak ditahan. "Kami hanya ambil keterangan yang bersangkutan, pulang ke rumah (tidak ditahan)," jelasnya.