ilustrasi palu hakim (Pexels.com)
Menyoal isu serupa, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital DPD PDI Perjuangan Lampung, Donald Harris Sihotang mengatakan, partainya menilai kehadiran calon tunggal melawan kotak kosong sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Itu karena masyarakat tidak diberikan alternatif pilihan calon pemimpin di Pilkada mendatang.
Alhasil, hak demokrasi masyarakat memilih calon kepala daerah terbelenggu dengan kehadiran calon tunggal tersebut. Namun demikian, seiring putusan MK baru mengubah syarat pendaftaran kepala daerah ini disebut sebagai angin segar dalam konstelasi politik di Lampung.
"Fenomena kotak kosong kemarin karena ada partai tertentu, atau calon tertentu memborong dukungan parpol dan tidak memberikan kesempatan kepada calon lain untuk memenuhi minimal syarat 20 persen," jelasnya.
Ihwal rekomendasi PDIP pada Pilgub dan Pilwalkot Bandar Lampung hingga hari ini tak kunjung dikeluarkan, Donald mengatakan, DPP sejatinya telah memberikan surat tugas kepada kadernya Umar Ahmad, termasuk sejumlah calon kepada daerah lainnya di Lampung.
"Rekomendasinya tidak dibuat karena syarat dukungan pencalonan belum terpenuhi. Ini menjadi problem khususnya di daerah-daerah kursi legislatifnya tidak mencukupi, termasuk dalam Pilgub," katanya.
Sedangkan untuk rekomendasi pada ajang Pilwalkot Bandar Lampung 2024, arah dukungan tersebut saat ini sedang dikaji oleh DPP, termasuk kemungkinan bakal kembali mengusung incumbent Eva Dwiana notabene kader PDIP.
"Hasil Rakerda disampaikan, kalau Bu Eva akan dipertimbangkan secara khusus oleh DPP, karena dia ini adalah kader sekaligus fungsionaris DPD. Nah itu yang diambil alih sama DPP, jadi persoalan Pilkada Bandar Lampung sedang ditangani dan dipertimbangkan oleh DPP," sambung dia.