Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lampung Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan pelatih ekstrakurikuler alias ekskul bela diri SMK Al Hikmah Kalirejo tersangka tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan status tersangka terhadap inisal A tersebut buntut kasus penganiayaan terhadap korban meninggal dunia siswa SMK setempat, Muhammad Akil Almalyabari alias MAA (17).

"Iya (pelatih ekskul bela diri SMK Al Hikmah ditetapkan sebagai tersangka), inisial tersangka A," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas kepada IDN Times, Jumat (9/6/2023).

1. Polisi terus dalami perkara

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas saat dimintai keterangan awak media (tengah). (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Edi, penetapan A sebagai tersangka karena sebagai pihak bertanggung jawab atas kegiatan ekskul bela diri berujung pada dugaan aksi penganiayaan dialami oleh korban Muhammad Akil.

"Untuk lain-lainnya, ini masih kami dalami," imbuh kasatreskrim.

2. Penganiayaan diterima korban disebut tak dilakukan satu orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di