Bandar Lampung, IDN Times - Disegel karena melanggar aturan perizinan, Angle’s Wing Bandar Lampung kini diizinkan untuk buka kembali.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Balam, Kamis (27/7/2023).
Muhtadi mengataka,n Direktur PT Asia Gemilang Bersama selaku manajemen Resto dan Kafe Angle’s Wing telah mengajukan surat permohonan tanggal 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel Angel’s Wings Bandar Lampung pada wali kota.
“Dan setelah melalui rapat dan tindak lanjut, pemkot memberikan kesempatan kembali PT Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan resto dan kafe yang saat ini masih dalam penyegelan pemkot,” kata Muhtadi.
