Lampung Selatan, IDN Times - Nasib malang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial TAR (15) warga Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Bocah ini menjadi korban pemerkosaan hingga hamil.
Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu WR (45) warga Desa Sukaraja, Palas. Ia ditangkap polisi di kediaman tanpa perlawanan, atas laporan orang tua korban inisal LES.
"Benar, WR sudah kami tetapkan tersangka. Jadi memang orang tua korban, selama ini bekerja untuk pelaku," ujar Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara saat dimintai keterangan, Sabtu (4/3/2023).