TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Lampung Jarinya Putus Diserang Geng Motor, Pelaku Ditangkap

Puluhan geng motor rusak mobil korban

Mobil dirusak geng motor, Minggu (14/5/2023). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Puluhan remaja tergabung geng motor berulah di sekitar wilayah Pahoman, Bandar Lampung, Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Peristiwa itu mengakibatkan 5 unit mobil warga rusak hingga jari seorang korban putus.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan peristiwa itu. Pihaknya telah menangkap 4 pelaku masing-masing inisal AN (18), RA (16), dan MF (17) warga Lampung Selatan, dan AW (18) warga Way Kandis, Bandar Lampung.

"Betul, para pelaku ini berhasil kita amankan di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan, usai kami menerima laporan korban dan menyelidiki hingga mengidentifikasi keberadaan mereka," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: 1.281 Bacaleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung, 2 Parpol Belum Setor Silon

1. Kejadian berlangsung saat korban nongkrong

Penampakan para pelaku remaja geng motor berhasil diamankan polisi. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Dennis, keempat pelaku terlibat penganiayaan dan pengerusakan terhadap warga sedang nongkrong di kawasan Pahoman, Minggu (14/5/2023). Komplotan itu tiba-tiba menyerang para korbannya.

"Mereka ini segerombolan orang tak dikenal langsung memukul korban dan merusak beberapa mobil yang sedang terparkir," ucapnya.

Usai mendapatkan laporan kepolisian, Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. "Hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korbannya," sambung Dennis.

2. Polisi tangkap 4 pelaku dan sita 2 bilah celurit

Barang bukti 2 celurit remaja geng motor di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bersama dengan keempat pelaku, Dennis menyebut, polisi turut mengamankan barang bukti 2 bilah sajam jenis celurit diakui turut digunakan menganiaya para korbannya. Para ramaja tersebut juga telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut.

Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara," tegas kasatreskrim.

3. Seorang korban alami jari putus

salah seorang korban, Novrianto (28) usai melaporkan peristiwa geng motor di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Terkait detail peristiwa, salah seorang korban, Novrianto (28) mengamini kejadian itu bermula saat dirinya dan rekan-rekan sedang asyik nongkrong. Tiba-tiba tanpa basa-basi datang sekelompok orang langsung menyerang dan menghancurkan mobil di lokasi kejadian.

Akibat aksi geng motor brutal itu, dikatakan banyak warga ketakutan dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara salah satu rekannya atas nama Iqbal, mencoba mengejar dan melawan para pelaku.

"Teman saya (Iqbal) ini malah disabet pakai celurit sampai mengalami jari jempol sebelah kanan putus. Iya mereka bawa sajam semua panjang-panjang sampai semeteran," ungkap Novri, sapaannya.

Baca Juga: Ngaku Pusing Viral, Gubernur Arinal Minta Wartawan Hapus Video Liputan

Berita Terkini Lainnya